
Cikawungading (03/11/2018) – Para Pandu Desa se Kecamatan Cipatujah hari ini di monitoring yang ke dua kalinya guna untuk memperbaiki kekurangan kinerja para pandu desa yang ada di 15 Desa di kecamatan Cipatujah agar lebih kreatif dan lebih aktif dalam dalam mengelola Sistem Informasi Desa.

Sistem Informasi Desa adalah bagian tak terpisahkan dalam implementasi Undang-Undang Desa. Dalam Bagian Ketiga UU Desa Pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan jelas disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.
Semua Pandu Desa yang ada di 15 Desa di Kecamatan Cipatujah berkumpul di Aula Desa Cipatujah. Alhamdulilah dengan bimbingan lebih para Pandu Desa semakin faham dan berantusias dalam mengelola Sistem Informasi Desa seperti Mengelola Website Resmi Desa, Pemetaan , Sistem Keuangan Desa, Kependudukan dan lain sebagainya demi tercapainya Desa yang mandiri, Kreatif berbasis online.

Di Era Digital Saat ini, Sistem Informasi Desa berbasis Online sangat di perlukan oleh setiap Desa dan berguna sekali bagi desa berkembang seperti di Kecamatan Cipatujah, agar setiap Desa bisa di ketahui oleh Dunia dan Monitoring langsung oleh Pemerintah Pusat tanpa harus terjun langsung ke Lokasi Desa bersangkutan.
Ucapan Terima Kasih yang sebesar-besarnya Kami sampaikan kepada seluruh jajaran yang mendukung kegiatan ini di Kabupaten Tasikmalaya, Khususnya Team dari BP2DK yang telah membimbing Kami para Pandu Desa sampai Kami bisa mengelola Sendiri Sistem Informasi Desa secara Profesional.
Tinggalkan Balasan