
Cikawungading (18/11/2018) – Dana Desa Tahun Anggaran 2015 diterima oleh Pemerintah Desa Cikawungading sebesar Rp. 298.300.369,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).

Pencairan Dana Desa Tahun 2015 dibagi menjadi 3 Tahap dengan rincian sebagai berikut :
PERINCIAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2015 | |||||
DESA CIKAWUNGADING KECAMATAN CIPATUJAH | |||||
KABUPATEN TASIKMALAYA | |||||
NO | JENIS PEKERJAAN | TOTAL BIAYA | TAHAP I 40% | TAHAP II 40% | TAHAP III 20% |
1. | Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa | 59.450.369 | 23.780.000 | 23.780.000 | 11.890.369 |
Kp. Rancanamo, Volume : 150 M x 3 M | |||||
2. | Pembangunan Rabat Beton Jalan Lingkungan | 80.250.000 | 32.100.000 | 32.100.000 | 16.050.000 |
Dusun Sukasari, Volume : 1.100 M x 0,80 M | |||||
3. | Pengerasan Jalan Desa Dusun Kalaksanan, | 158.600.000 | 63.440.000 | 63.440.000 | 31.720.000 |
Dusun Sukasirna dan Dusun Buniayu | |||||
Volume : 2.000 M x 3 M | |||||
JUMLAH | 298.300.369 | 119.320.000 | 119.320.000 | 59.660.369 | |
JUMLAH TOTAL | 298.300.369 |
Program Sarana Prasarana Desa melalui Bantuan Dana Desa sasaran kegiatannya :
- Kemampuan aparat, kelembagaan dan keuangan Desa dalam mengelola pembangunan di Desa sebagai perwujudan dari pelaksanaan otonomi Desa yang nyata, dinamis serasi dan bertanggung jawab;
- Keterpaduan pembangunan sehingga pembangunan di perdesaan dapat memberikan hasil guna dan daya guna serta dapat mendorong potensi masyarakat berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur perdesaan;

Kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat melalui penciptaan lapangan kerja, perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha sehingga meningkatkan tarap hidup dan mewujudkan kesejateraan bagi masyarakat desa;
Dengan adanya kegiatan Bantuan Dana Desa yang bersumber dari APBN di Kabupaten Tasikmalaya kami harapkan :
- Pemerintah Desa akan lebih berkualitas sehingga termotivasi untuk dapat melaksanakan tugas dan perannya dalam palayanan secara prima kepada masyarakat;
- Masyarakat desa lebih bertanggungjawab dalam pelaksanaan pembangunan sehingga partisifasi masyarakat dalam membangun Desa lebih meningkat;
- Pelaksanaan musrenbang Desa akan lebih terencana dengan tepat sasaran dan tepat manfaat;
- Dapat memperlancar arus transportasi dan komunikasi di tingkat Desa;
- Dapat meningkatkan pandapatannya yang lebih sejatera;
- Dapat mengurangi tingkat kemiskinan masyarakat.

Tinggalkan Balasan