Pengumuman Pendaftaran Calon Perangkat Desa 2024

Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Cikawungading Kecamatan Cipatujah, Nomor : KP.05.01/Kep-08/Desa/2024, tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Perangkat Desa Cikawungading, bahwa di Desa Cikawungading Kecamatan Cipatujah akan dilaksanakan Seleksi Calon Perangkat Desa, maka dengan ini di umumkan kepada warga Kedusunan Sukasari dan Kedusunan Kalaksanan Desa Cikawungading Kecamatan Cipatujah bahwa telah dibuka pendaftaran untuk menjadi bakal calon Perangkat Desa, dengan formasi kekosongan Perangkat Desa Kepala Wilayah Dusun Sukasari dan Kepala Wilayah Dusun Kalaksanan.

Adapun persyaratan umum untuk menjadi bakal calon Perangkat Desa Cikawungading adalah sebagai berikut :

  1. Warga Desa setempat;
  2. Bertaqwa Kepala Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia dan taat pada Pancasila, Undang­Undang Dasar  Negara Republik Indonesia 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
  4. bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa;
  5. berkelakuan baik, jujur, adil, dan  terampil
  6. Tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam suatu kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  7. tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan   Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. berpendidikan paling rendah Tamat Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  11. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun sejak pendaftaran;
  12. lulus penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa
  13. sehat jasmani dan rohani; dan
  14. bebas narkoba.

Bagi masyarakat Desa Cikawungading yang berminat untuk menjadi calon Perangkat Desa Cikawungading dengan mengajukan permohonan/ lamaran secara tertulis diatas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Panitia Pemilihan Perangkat Desa Cikawungading dengan dilampiri persyaratan administrasi Yaitu :

  1. Surat Pernyataan masing-masing bermaterai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), terdiri dari :
  1. pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhann Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  4. pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, dan 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara;
  5. pernyataan tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. pernyataan bersedia sebagai Perangkat Desa.
  1. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  2. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan  hukum tetap;
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian Resort;
  4. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Rumah  Sakit Pemerintah atau pusat pelayanan kesehatan milik Pemerintah;
  5. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Rumah  Sakit Pemerintah Pusat Pelayanan kesehatan milik Pemerintah;
  6. Foto Copy KTP atau Surat Keterangan Penduduk yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  7. Foto Copy Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  8. Foto Copy Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  9. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6, 6 buah
  10. Foto copy Ijazah sekolah menengah umum, dan/atau pendidikan lain yang sederajat dan Ijazah sebelumnya yang sudah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan;
  1. fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama; atau 
  2. fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTA yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama di wilayah sekolah tersebut berada;
  3. apabila sekolah tidak beroperasi lagi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
  4. apabila ijazah/STTB pelamar karena sesuatu dan lain hal tidak  dapat ditemukan atau hilang/musnah, pelamar wajib menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama;
  5. Kepala satuan pendidikan/sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama bertanggungjawab dan menjamin bahwa penerima surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB, pernah meneriman ijazah/STTB yang berasal dari satuan pendidikan/sekolah yang bersangkutan.
  1. Apabila pelamar mencantumkan riwayat pendidikan diatas sekolah menengah umum atau sederajat wajib menyertakan :
  1. Foto copy Ijazah perguruan tinggi Negeri yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi negeri yang bersangkutan; atau
  2. Foto  copy Ijazah perguruan tinggi Swasta yang  dilegalisasi  oleh pimpinan perguruan tinggi negeri yang bersangkutan. Atau

Catatan :

  • Apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat pelamar berkuliah telah berganti nama, legalisasi dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta yang baru.
  • Apabila perguruan tinggi swasta tempat pelamar berkuliah tidak beroperasi lagi, legalisasi dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta setempat.
  1. PNS yang mendaftar menjadi calon Perangkat Desa, selain harus memenuhi persyaratan umum dan administratif sebagaimana dimaksud diatas, juga harus memiliki izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk.

 

Berkas persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dibuat rangkap  3 (tiga) dan harus sudah dilampirkan dengan lengkap pada saat mendaftarkan diri kepada Panitia Seleksi Perangkat Desa.

Pendaftaran dibuka selama  10 (sepuluh)  hari mulai berlaku sejak tanggal 20 Mei 2024 tepat pada pukul 08.00 WIB dan ditutup tanggal 29 Mei 2024 tepat pada pukul : 15.30 WIB sesuai jam di sekretariat Panitia Seleksi.

Berkas permohonan/ lamaran bakal calon Perangkat Desa segera disampaikan kepada Panitia Seleksi sesuai dengan Fomasi Jabatan Perangkat Desa yang kosong sebelum pengumuman  dinyatakan ditutup.

Keterangan lebih lanjut supaya menghubungi Panitia Seleksi di Sekretariat Panitia Seleksi.

Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan kepada warga desa/ masyarakat Desa Cikawungading Kecamatan Cipatujah.

 

                                         

  Cikawungading, 20 Mei 2024

   PANITIA SELEKSI CALON PERANGKAT DESA

DESA CIKAWUNGADING

Ketua,

ttd.

MUSTAROM

   

  • Berkas Persyaratan Calon Perangkat Desa bisa dilihat dan Download  disini 
  • Berkas Format Ceklis Bisa Download disini

 

 

 

Note : ** Pendaftar diprioritaskan dari warga Dusun Sukasari dan Dusun Kalaksanan, apabila pendaftar tidak ada dari kedua dusun tersebut bisa mengambil dari Dusun Lain sewilayah Desa Cikawungading.

 

 

 

                  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!